Gudangberita.co.id, Batam – Polisi mengantongi video dan keterangan saksi sebelum menetapkan Iswandi bin M Yakub alias Awi alias Bang Long sebagai tersangka penghasutan dalam demo ricuh penolakan relokasi Rempang di Batam Center, 11 September 2023.
Hanya saja pihak kuasa hukum Bang Long, Sandri Suwardi mengatakan dalam pengamatan visual yang dilakukan tim penasihat hukum di video yang menjadi bukti itu, Ia masih mempertanyakan dimana letak penghasutan yang terjadi.
Sandri mengatakan timnya akan menghadirkan ahli bahasa dan saksi di lapangan terkait hal ini.
“Kami akan datangkan ahli bahasa dan sejumlah saksi tambahan. Yang jelas kami masih menunggu hasil dari Subdit 3 dari permohonan penangguhan penahanan yang kami sampaikan ke Kapolda Kepri,” ujarnya, saat dihubungi GudangBerita, Sabtu (23/9/2023).
Dalam sejumlah video juga tampak justru Bang Long berorasi menolak aksi anarkisme. Ia justru mengaku tak menolak investasi yang masuk. Hanya saja ia berharap agar 16 kampung tua tidak digusur.
Sandri mengatakan, mereka berjumpa Bang Long pada 15 September 2023 lalu di Subdit III Jatanras Polda Kepri. Pihaknya juga melakukan pendampingan ketika penyidik merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan pada 19 September 2023.