Gudangberita.co.id, Batam – Tim Advokat dari Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY) sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Bang Long ‘Awi’ alias Iswandi M Yakub.
Bang Long kini masih ditahan di Polda Kepri sejak terjadi rusuh demo penolakan relokasi warga melayu Pulau Rempang di depan Gedung BP Batam, 11 September 2023 lalu.
Bang Long menjadi maskot perjuangan masyarakat Rempang. Hanya saja kini, ia bersama 14 orang lainnya ditahan di Mapolda Kepri. Sementara 27 orang ditahan di Polresta Barelang pasca demo berujung rusuh dan anarkis.
Bang Long menjadi orator terakhir yang berbicara di depan umum sebelum massa menghujani Kantor BP Batam dengan batu dan menyerang aparat.
Kuasa Hukum Bang Long dari KAUMY, Sandri Suwardi mengatakan permohonan penangguhan penahanan terhadap Bang Long itu sudah diajukan pada Jumat 15 September 2023.
“Sudah kami ajukan ke Kapolda Kepri pada 15 September, informasi yang kami terima kemarin sudah direply Kapolda, kami masih menunggu hasiln dari Subdit 3,” ujarnya, saat dihubungi GudangBerita, Sabtu (23/9/2023).
Apa Bukti Bang Long Bersalah?
Sandri mengatakan, penyidik menjerat Bang Long dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Polisi mengantongi keterangan saksi dari peserta demo lainnya yang ditangkap dan rekaman video orasi Bang Long sebelum terjadi kerusuhan.