Gudangberita.co.id – Komnas HAM menyesalkan konflik yang terjadi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau termasuk kekerasan hingga pemindahan paksa masyarakat setempat.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Abdul Haris Semendawai mengatakan kekerasan hingga pemindahan paksa adalah cara-cara yang dilakukan sebelum reformasi.
“Kami berharap bahwa harusnya peristiwa semacam ini tidak terulang kembali. Karena ini kan sejarah, cara-cara seperti ini kan terjadi dulu di masa-masa sebelum reformasi,” ujar Abdul Haris Semendawai di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Menurutnya, pemerintah seharusnya menggunakan mekanisme dialog persuasif secara kemanusiaan.
Dalam konferensi pers tersebut, Komnas HAM membeberkan keterangan dari pihak Polresta Barelang dan masyarakat Desa Sembulang, Desa Dapur 6 serta Pantai Melayu.
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina mengungkap keterangan yang diperoleh dari Kapolresta Barelang.
Ia menyebut Kapolresta Barelang mengakui BP Batam hanya dua kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat terkait rencana relokasi dan proyek Rempang Eco City.
“Kapolresta Barelang menyampaikan sosialisasi rencana relokasi masyarakat Pulau Rempang sangat minim dan tidak memadai, sehingga berpotensi menimbulkan penolakan dari masyarakat. Dari keterangan bahwa hanya dua kali sosialisasi yang dilakukan oleh BP Batam,” kata Putu.