BatamLingkunganZona Headline

Reklamasi Pulau Pial Layang Dihentikan: Terdeteksi Penebangan Bakau Ilegal

141
×

Reklamasi Pulau Pial Layang Dihentikan: Terdeteksi Penebangan Bakau Ilegal

Share this article
Pulau Layang. (Citra Satelit/Google Map)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas pengembangan di Pulau Pial Layang, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Penghentian ini dilakukan karena ditemukan adanya penebangan pohon bakau secara ilegal yang dapat merusak ekosistem pesisir.

Pulau Pial Layang merupakan salah satu dari tiga pulau yang pengembangannya disegel KKP, selain Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil. Namun, fokus pelanggaran di Pulau Pial Layang berada pada aspek lingkungan, terutama terhadap kerusakan mangrove.

BACA JUGA:  Apel Pagi Comeback, ASN Natuna Tak Bisa Lagi “Datang–Absen–Menghilang”

“Pulau Layang dilakukan kegiatan di darat pulau dengan menebang pohon bakau. Saat ini kami sedang melakukan pendalaman,” ujar Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Sabtu (19/7/2025).

Penebangan pohon bakau di Pulau Layang menjadi perhatian serius karena mangrove merupakan benteng alami pesisir yang melindungi ekosistem laut, mencegah abrasi, dan menjadi habitat berbagai spesies laut.

BACA JUGA:  Jangan Mau Dibohongi! Ini Cara Cek Harga Resmi Rumah Subsidi Agar Tak Jadi Korban Permainan Harga

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi mengancam keberlangsungan ekosistem. Penertiban ini bentuk komitmen kami menjaga pulau-pulau kecil dari eksploitasi yang merusak,” tegas Ipunk.