LinggaPeristiwaZona Headline

PSDKP Segel Pelabuhan Jetty TBJ Bintan, Dugaan Pelanggaran Izin Operasional dan Pemuatan Bauksit

1008
×

PSDKP Segel Pelabuhan Jetty TBJ Bintan, Dugaan Pelanggaran Izin Operasional dan Pemuatan Bauksit

Share this article

Izin Jetty Milik TBJ Sudah Kadaluarsa, Masih Dipakai PT Hermina untuk Tambang di Marok Tua

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam resmi menyegel Jetty Telaga Bintan Jaya (TBJ) pada Selasa pagi (6/5/2025).
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Lingga – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam resmi menyegel Jetty Telaga Bintan Jaya (TBJ) pada Selasa pagi (6/5/2025).

Jetty yang terletak di Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga itu diketahui digunakan oleh PT Hermina Jaya untuk aktivitas pemuatan bauksit, meskipun izin operasionalnya telah kedaluwarsa.

BACA JUGA:  Remaja 13 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam di Pantai Golden Beach Batam

Penyegelan dilakukan sekitar pukul 09.40 WIB karena adanya dugaan pelanggaran izin, termasuk penggunaan jetty tanpa izin KKPR Laut (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dan aktivitas pemuatan (loading) stockpile bauksit yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, S.St.Pi., M.Si., membenarkan tindakan tersebut.

“Iya benar, kami dari PSDKP Batam melakukan penyegelan tersebut karena tidak ada izin KKPR Laut,” kata Semuel saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:  Bom Ikan Guncang Perairan Pulau Tiga Natuna: 1 Ton Ikan Ditinggalkan Pelaku, Diduga Kapal Asal Kalbar

Jetty TBJ sebelumnya memang memiliki izin lokasi di Tanjung Irat, namun izin tersebut telah berakhir masa berlakunya. Meskipun demikian, jetty tersebut masih dipakai oleh PT Hermina Jaya untuk mendukung aktivitas tambang bauksit yang berlokasi di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius soal pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan ruang laut serta tambang di wilayah pesisir.