Gudangberita.co.id, Lingga – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam resmi menyegel Jetty Telaga Bintan Jaya (TBJ) pada Selasa pagi (6/5/2025).
Jetty yang terletak di Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga itu diketahui digunakan oleh PT Hermina Jaya untuk aktivitas pemuatan bauksit, meskipun izin operasionalnya telah kedaluwarsa.
Penyegelan dilakukan sekitar pukul 09.40 WIB karena adanya dugaan pelanggaran izin, termasuk penggunaan jetty tanpa izin KKPR Laut (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dan aktivitas pemuatan (loading) stockpile bauksit yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, S.St.Pi., M.Si., membenarkan tindakan tersebut.
“Iya benar, kami dari PSDKP Batam melakukan penyegelan tersebut karena tidak ada izin KKPR Laut,” kata Semuel saat dikonfirmasi.
Jetty TBJ sebelumnya memang memiliki izin lokasi di Tanjung Irat, namun izin tersebut telah berakhir masa berlakunya. Meskipun demikian, jetty tersebut masih dipakai oleh PT Hermina Jaya untuk mendukung aktivitas tambang bauksit yang berlokasi di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius soal pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan ruang laut serta tambang di wilayah pesisir.