Ipunk menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut seluruh aspek perizinan, dampak lingkungan, serta dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Ia juga mengimbau seluruh investor, baik yang berasal dari skema Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), untuk mematuhi ketentuan hukum sebelum melakukan pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau kecil.
“Selama belum ada rekomendasi resmi dari KKP, maka segala bentuk aktivitas di pulau-pulau kecil dilarang dilakukan,” tegasnya.













