BatamLingkunganZona Headline

KKP Segel Reklamasi Ilegal di Dua Pulau Kecil Batam, Anak Usaha PT DCK Diduga Langgar Aturan

71
×

KKP Segel Reklamasi Ilegal di Dua Pulau Kecil Batam, Anak Usaha PT DCK Diduga Langgar Aturan

Share this article
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi ilegal di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, Kota Batam, Kepulauan Riau. (Dok. Tangkapan Layar YouTube KKP)
banner 468x60

Ipunk menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut seluruh aspek perizinan, dampak lingkungan, serta dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Ia juga mengimbau seluruh investor, baik yang berasal dari skema Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), untuk mematuhi ketentuan hukum sebelum melakukan pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau kecil.

BACA JUGA:  Resmi 'Disapih' dari APBN, BP Batam Diminta Gak Sombong dan Tetap Urus Drainase

“Selama belum ada rekomendasi resmi dari KKP, maka segala bentuk aktivitas di pulau-pulau kecil dilarang dilakukan,” tegasnya.