“Kami bertiga ibarat dipermainkan. Penyelesaian Restoratice Justice oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan tak tercapai. Kami sangat kecewa dengan Reskrimum Polda,” ujar Acau salah satu pelapor, Senin(26/2/2024)
Acau mengungkapkan, dasar yang dikeluarkan oleh hasil gelar perkara di Rowassidik Mabes Polri dianggap tidak memenuhi unsur bukti. Ia sangat prihatin secara laporan selama 4 tahun mangkrak di Polda Kepri.
“Seakan kami sebagai Warga Indonesia tidak pernah dianggap. Semoga apa yang hanya dijanjikan oleh Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan akan tuhan lihat,” ucapnya.
Hal senada juga dikatakan Yuki salah satu korban penipuan Sunardi. Menurutnya, Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan harus komitmen dalam penyelesaian kasus.
“Kita hanya umat yang menjadi permainan kebohongan. Nanti kami cari solusi lagi,” ujar Yuki.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan saat dihubungi terkait SP3 kasus penipuan tersebut belum memberikan keterangan saat dihubungi.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kedua pihak dalam hal ini sepakat usai mediasi di Polda Kepri.
“Dalam pertemuan tersebut, pihak-pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan yang dapat dianggap sebagai titik terang dalam penyelesaian permasalahan tersebut,” ucapnya, Rabu (10/1/2024) lalu.













