Mediasi dilakukan di Ruang Kerja Dirreskrimum Polda Kepri. Tiga orang pelapor yakni, Yuki, Sahar dan Heriyanto hadir. Begitu juga Sunardi yang menjadi tersangka sebelumnya.
“Kegiatan ini adalah inisiatif Dirreskrimum Polda Kepri,” ucap Pandra.
Kedua pihak sebelumnya sepakat mengenai pembayaran kerugian sejumlah Rp 1,4 miliar. Hal ini setengah dari tuntutan kerugian yang disampaikan korban sebelumnya.
“Lebih lanjut pada kesempatan ini, para pelapor dengan tegas menyampaikan kepada Sunardi mengenai nilai kerugian yang telah disetujui, sebesar Rp 1,4 miliar,” ucap Pandra.
Pelapor mengaku menjadi korban penipuan Sunardi yang merupakan kontraktor dan pemenang tender Rusun Polres Lingga dan Polda Kepri.













