Poin Penting Kasus Korupsi Nikel Hery Susanto:
Status Tersangka: Ditetapkan oleh Jampidsus Kejagung pada 16 April 2026.
Kasus: Korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Utara.
Jabatan: Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 (Baru dilantik 6 hari).
Bukti: Penyidik mengantongi bukti kuat terkait manipulasi surat rekomendasi perusahaan tambang.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan memberantas maladministrasi. Keterlibatan pucuk pimpinannya dalam kasus korupsi nikel menjadi ironi besar di awal pemerintahan baru.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ombudsman RI maupun kuasa hukum Hery Susanto belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum sang Ketua.













