Gudangberita.co.id, Batam – Kasus hukum kembali mengguncang dunia pertambangan dan jurnalistik di Kepulauan Riau (Kepri). Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) yang juga mantan Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, berinisial AI, ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. AI diduga terlibat dalam kasus penipuan terkait proyek pematangan lahan di Kabupaten Bintan.
Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon, mengungkapkan bahwa penangkapan AI dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban dugaan wanprestasi.
AI disebut tidak menyelesaikan pembayaran pematangan lahan seluas 75.000 meter persegi di kawasan Kijang, Kabupaten Bintan, dengan nilai transaksi mencapai Rp1,8 miliar.
“Yang bersangkutan sudah kita amankan minggu lalu. Saat ini telah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kepri,” ujar AKBP Arthur Sitindaon, Kamis (27/2/2025).
Kasus Wanprestasi yang Berpotensi ke Ranah Pidana
Dugaan wanprestasi ini bermula dari perjanjian pematangan lahan yang diduga tidak diselesaikan oleh AI sesuai kesepakatan. Hingga kini, pembayaran lahan tersebut belum dituntaskan, sehingga pihak yang merasa dirugikan melaporkan AI ke pihak kepolisian.








