Gudangberita.co.id, Batam – Aksi para ‘kolektor motor gratis’ akhirnya berakhir sudah! Tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkong berhasil menggagalkan operasi dua orang yang gemar ‘meminjam’ kendaraan tanpa izin di Kota Batam.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (27/2/2025), Polsek Bengkong mengumumkan keberhasilan mereka mengamankan 18 unit sepeda motor hasil ‘pinjaman’ yang dilakukan secara diam-diam.
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H., didampingi oleh Aipda Gusti Komang dan Brigadir Handoko Pasaribu dari Sihumas Polresta Barelang.
Kronologi Kejadian
Pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 19.40 WIB, dua tersangka berinisial M (27) dan SP (28) ‘mencoba mengelola parkiran pribadi’ dengan mengambil alih sebuah Honda Scoopy merah hitam dari teras rumah korban.
Sayangnya, aksi ini gagal menjadi bisnis sewa kendaraan karena tetangga korban, Ibu Riduan, yang memiliki ‘mata elang’, langsung melaporkan kejadian ini.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung bergerak cepat seperti film laga.
Tersangka M berhasil diamankan di Pelabuhan Bintan saat hendak melakukan transaksi ‘serah terima kendaraan’, sementara SP diciduk tak lama kemudian di Bengkong Mahkota.