Nyawer LC hingga Karaoke
Aklani di persidangan memberikan keterangan yang berbeda. Aklani mengaku menggunakan dana desa untuk karaoke dan hiburan malam.
Dia mengaku bersenang-senang dengan stafnya menggunakan dana desa. Dana yang digunakan terdakwa diambil dari proyek-proyek fiktif selama 2020, seperti pembangunan rabat beton di beberapa RT yang nilainya ratusan juta rupiah.
Kemudian, ada proyek senilai puluhan juta, seperti pelatihan servis ponsel untuk warga saat masa pandemi COVID-19. Ada juga laporan pajak yang tidak disetorkan, bantuan provinsi yang ditilap, hingga gaji pegawai yang tidak dibayarkan.
“Ini total hampir semiliar, banyak banget ini dikemanakan?” tanya hakim ketua Dedy Adi Saputra saat memeriksa terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (31/10).
“Kalau saya merasa buat pribadi ada. Staf merasakan semua yang namanya duit,” jawab Aklani.
“Buat beli apa?” tanya hakim.
“Malu ngucapinnya. Kalau saya pakai (kira-kira) Rp 275 juta buat hiburan dengan staf-staf,” ujarnya.
Dia mengatakan hiburan itu antara lain untuk karaoke dan membayar wanita pendamping karaoke (lady companion/LC). Dia juga mengaku menyawer LC dengan uang korupsi itu.
“Karaoke, Yang Mulia. Nyanyi-nyanyi doang. Ya kalau hiburannya tiap hari,” ujarnya













