BatamZona Headline

Kasus Demo Rempang, Penasihat Hukum Bang Long Sempat Diusir Hakim Sebelum Sidang

481
×

Kasus Demo Rempang, Penasihat Hukum Bang Long Sempat Diusir Hakim Sebelum Sidang

Share this article

Sidang Kerusuhan Demo Rempang

Iswandi alias Awi 'Bang Long' saat sidang kasus demo Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/12/2023) pagi. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Sidang perdanan kasus kerusuhan demo Rempang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/12/2023). Sidang ini dibagi dalam tiga tuntutan terpisah.

Iswandi alias Awi atau Bang Long dalam tuntutan tersendiri. Sementara 34 tersangka lainnya dibagi dalam dua tuntutan secara berkelompok.

Sempat terjadi insiden saat penasihat hukum yang hadir mendampingi Bang Long dianggap belum memenuhi unsur legalitas dalam pendampingan hukum.

BACA JUGA:  Target Gaji ke-13 Diragukan? THR ASN Lingga Saja Hingga Kini Masih 'Zonk'

Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus sempat mengancam akan mengusir penasihat hukum.

Namun akhirnya diminta untuk segera menyelesaikan dalam persidangan berikutnya. “Kenapa baru disiapkan. Kau bisa saya usir kalau legalitas belum lengkap,” ujar Hakim David.

Hanya saja saat itu, hakim dengan kebijakannya tetap melanjutkan sidang dan meminta penasihat hukum Bang Long dari Tim Advokat dari Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY) untuk melengkapi hal itu pada sidang berikutnya.

BACA JUGA:  Kesepian di Akhir Hayat: Hanya 6 Orang yang Shalatkan Jenazah Diana, Di Mana Sang Suami?

Dalam sidang ini penasihat hukum juga mengeluhkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang belum diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.

JPU sendiri tidak berkeberatan dalam persidangan tersebut untuk dilanjutkan.

JPU, Karya So Immanuel Gort SH mengatakan Bang Long dan sejumlah tersangka lainnya dijerat sejumlah pasal.