Gudangberita.co.id, Batam – Sidang perdanan kasus kerusuhan demo Rempang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/12/2023). Sidang ini dibagi dalam tiga tuntutan terpisah.
Iswandi alias Awi atau Bang Long dalam tuntutan tersendiri. Sementara 34 tersangka lainnya dibagi dalam dua tuntutan secara berkelompok.
Sempat terjadi insiden saat penasihat hukum yang hadir mendampingi Bang Long dianggap belum memenuhi unsur legalitas dalam pendampingan hukum.
Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus sempat mengancam akan mengusir penasihat hukum.
Namun akhirnya diminta untuk segera menyelesaikan dalam persidangan berikutnya. “Kenapa baru disiapkan. Kau bisa saya usir kalau legalitas belum lengkap,” ujar Hakim David.
Hanya saja saat itu, hakim dengan kebijakannya tetap melanjutkan sidang dan meminta penasihat hukum Bang Long dari Tim Advokat dari Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY) untuk melengkapi hal itu pada sidang berikutnya.
Dalam sidang ini penasihat hukum juga mengeluhkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang belum diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.
JPU sendiri tidak berkeberatan dalam persidangan tersebut untuk dilanjutkan.
JPU, Karya So Immanuel Gort SH mengatakan Bang Long dan sejumlah tersangka lainnya dijerat sejumlah pasal.













