Yakni Pasal 214 (kejahatan kepada pejabat negara), Pasal 170 (kekerasan terhadap orang dan barang) dan Pasal 160 (penghasutan).
Jaksa Immanuel juga membacakan sejumlah pernyataan-pernyataan Bang Long yang kemudian dijadikan barang bukti terkait kasus tersebut.
Ia dianggap sudah melakukan penghasutan hingga mengakibatkan adanya kerusuhan anarkis dalam demo Rempang 11 September 2023 di depan Gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam di Batam Center.
“Terdakwa juga dikenakan pasal melakukan pengancaman terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas (Kepala BP Batam), yang dilakukan dua orang atau lebih dengan cara bersekutu,” terangnya dalam persidangan.
Sidang Bang Long akan kembali dilanjutkan pekan depan. Hakim juga meminta pihak JPU untuk segera memberikan salinan BAP yang sebelumnya dikeluhkan penasihat hukum.
Ada tiga berkas tuntutan terpisah dalam kasus demo rempang. Sementara Iswandi ‘Bang Long’ dalam tuntutan terpisah.













