BatamZona Headline

Kasus Demo Rempang, Penasihat Hukum Bang Long Sempat Diusir Hakim Sebelum Sidang

481
×

Kasus Demo Rempang, Penasihat Hukum Bang Long Sempat Diusir Hakim Sebelum Sidang

Share this article

Sidang Kerusuhan Demo Rempang

Iswandi alias Awi 'Bang Long' saat sidang kasus demo Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/12/2023) pagi. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Yakni Pasal 214 (kejahatan kepada pejabat negara), Pasal 170 (kekerasan terhadap orang dan barang) dan Pasal 160 (penghasutan).

Jaksa Immanuel juga membacakan sejumlah pernyataan-pernyataan Bang Long yang kemudian dijadikan barang bukti terkait kasus tersebut.

Ia dianggap sudah melakukan penghasutan hingga mengakibatkan adanya kerusuhan anarkis dalam demo Rempang 11 September 2023 di depan Gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam di Batam Center.

BACA JUGA:  THR Ojol Batam 2026: Minimal 25% dari Pendapatan Setahun, Ini Syaratnya

“Terdakwa juga dikenakan pasal melakukan pengancaman terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas (Kepala BP Batam), yang dilakukan dua orang atau lebih dengan cara bersekutu,” terangnya dalam persidangan.

Sidang Bang Long akan kembali dilanjutkan pekan depan. Hakim juga meminta pihak JPU untuk segera memberikan salinan BAP yang sebelumnya dikeluhkan penasihat hukum.

BACA JUGA:  Gunakan Bahasa Dayak dan Mandarin, Li Claudia Chandra Pukau Warga Kalimantan Barat di Batam

Ada tiga berkas tuntutan terpisah dalam kasus demo rempang. Sementara Iswandi ‘Bang Long’ dalam tuntutan terpisah.