BatamKriminalLensa ForensikZona Headline

Sempat Viral di Medsos, Kasus Curanmor di Bengkong Batam Ternyata Diotaki Remaja Residivis Berusia 15 Tahun

8
×

Sempat Viral di Medsos, Kasus Curanmor di Bengkong Batam Ternyata Diotaki Remaja Residivis Berusia 15 Tahun

Share this article

Kasus curanmor di Bengkong Batam yang sempat viral akhirnya terungkap. Pelaku ternyata dua remaja berusia 15 tahun, di mana otak aksinya adalah residivis.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus curanmor viral yang melibatkan anak di bawah umur.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus curanmor viral yang melibatkan anak di bawah umur.
banner 468x60

Kini, kedua remaja tersebut harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta,” tegas AKP Tigor.

BACA JUGA:  Tragedi Penganiayaan Bripda Natanael: Polda Kepri Pecat 4 Anggota Ditsamapta