Kini, kedua remaja tersebut harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta,” tegas AKP Tigor.












