BatamKriminalLensa ForensikZona Headline

Sempat Viral di Medsos, Kasus Curanmor di Bengkong Batam Ternyata Diotaki Remaja Residivis Berusia 15 Tahun

8
×

Sempat Viral di Medsos, Kasus Curanmor di Bengkong Batam Ternyata Diotaki Remaja Residivis Berusia 15 Tahun

Share this article

Kasus curanmor di Bengkong Batam yang sempat viral akhirnya terungkap. Pelaku ternyata dua remaja berusia 15 tahun, di mana otak aksinya adalah residivis.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus curanmor viral yang melibatkan anak di bawah umur.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus curanmor viral yang melibatkan anak di bawah umur.
banner 468x60

Cara Eksekusi: Gunting tersebut ditusukkan ke lubang kunci, lalu diputar paksa beserta stang motor hingga mesin menyala.

Persiapan: Gunting dibeli secara mendadak di salah satu minimarket (Alfamart) kawasan Bengkong setelah mereka melihat motor korban terparkir di luar pagar rumah.

Peran Pelaku: MIB (15) bertindak sebagai otak pelaku yang memiliki ide sekaligus mengeksekusi pencurian. Sementara RA (15) bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.

BACA JUGA:  Reaksi Menohok Ahmad Sahroni Soal Polemik SIM Moge Usai Viral Penilangan Ketua DPRD Kepri di Batam

Pencurian ini berawal saat kedua pelaku sedang berkumpul bersama rekan-rekannya di kawasan Bengkong Harapan 2 sekitar pukul 06.00 WIB. MIB kemudian mengajak RA meminjam motor temannya dengan alasan hendak membeli rokok di warung kawasan Bengkong Aljabar.

Setelah membeli rokok dan melintas di depan rumah korban, mereka melihat motor Yamaha Vega warna hitam silver bernopol BP 4665 DI terparkir tanpa pengawasan. Melihat adanya kesempatan emas, MIB langsung menghasut RA untuk ikut serta menggasak motor tersebut.

BACA JUGA:  Niat Mulia Antar Ibu Bekerja, Driver Ojol di Batam dan Ibundanya Meninggal Bersama dalam Kecelakaan Tragis

Berdasarkan catatan kepolisian, rekam jejak MIB cukup kelam untuk anak seusianya. Ia diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru saja bebas setelah menjalani hukuman penjara selama tiga bulan di Rutan Anak Baloi pada Januari 2025 lalu.