Cara Eksekusi: Gunting tersebut ditusukkan ke lubang kunci, lalu diputar paksa beserta stang motor hingga mesin menyala.
Persiapan: Gunting dibeli secara mendadak di salah satu minimarket (Alfamart) kawasan Bengkong setelah mereka melihat motor korban terparkir di luar pagar rumah.
Peran Pelaku: MIB (15) bertindak sebagai otak pelaku yang memiliki ide sekaligus mengeksekusi pencurian. Sementara RA (15) bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
Pencurian ini berawal saat kedua pelaku sedang berkumpul bersama rekan-rekannya di kawasan Bengkong Harapan 2 sekitar pukul 06.00 WIB. MIB kemudian mengajak RA meminjam motor temannya dengan alasan hendak membeli rokok di warung kawasan Bengkong Aljabar.
Setelah membeli rokok dan melintas di depan rumah korban, mereka melihat motor Yamaha Vega warna hitam silver bernopol BP 4665 DI terparkir tanpa pengawasan. Melihat adanya kesempatan emas, MIB langsung menghasut RA untuk ikut serta menggasak motor tersebut.
Berdasarkan catatan kepolisian, rekam jejak MIB cukup kelam untuk anak seusianya. Ia diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru saja bebas setelah menjalani hukuman penjara selama tiga bulan di Rutan Anak Baloi pada Januari 2025 lalu.












