Gudangberita.co.id, Bintan – Polres Bintan menghadirkan seorang tersangka kasus penyelundupan sabu 749,99 gram, Kamis (11/7/2024). Tersangka seorang nelayan berusia 73 tahun nekat mengambil pekerjaan dengan iming-iming upah Rp 35 juta.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan barang bukti sabu tersebut dimusnahkan. Hal ini merupakan hasil pengungkapan Lanal Bintan dan Polres Bintan pada 27 Juni 2024 lalu.
“Hasil koordinasi Lanal Bintan dan Polres Bintan akhirnya berhasil menggagalkan penyeludupan sabu,” ujar AKBP Riki Iswoyo.
AKBP Riki menjelaskan bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Kemudian diseludupkan oleh tersangka Fuad, seorang kakek 73 tahun yang merupakan nelayan asal Pulau Karas, Kabupaten Bintan, Kepri.
Tersangka seorang diri mengambil barang haram asal Malaysia itu di Perairan Sakera Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Bintan dengan boat. Direncanakan barang itu akan dibawa ke Kota Batam.
“Sabu itu dari Malaysia. Lalu diseludupkan ke Perairan Sakera dan tersangka mengambilnya. Rencananya tersangka akan mengirimkan sabu itu ke Batam namun aksi tersebut dapat digagalkan,” jelasnya.
Tersangka dijanjikan oleh seseorang (DPO) mendapatkan Rp 35 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Kota Batam.