“Barang bukti yang disita tidak hanya sabu. Namun juga ada pil ekstasi tapi kita akan uji lab dulu untuk memastikannya. Kemudian boat dan handphone milik tersangka juga disita sebagai barang bukti,” katanya.
Sementara itu tersangka Fuad mengaku lagi membutuhkan uang untuk membayar hutang. Jadi dia menerima pekerjaan mengambil dan mengantarkan barang haram tersebut.
“Saya tergiur dengan upahnya. Apalagi saya butuh uang untuk bayar hutang,” ucapnya dihadapan awak media.
Dia mengakui jika dia hanya seorang diri dalam menjalankan tugas mengambil dan mengantarkan narkotika itu. “Saya juga baru pertama kali melakukannya,” tutupnya.
Akibat melakukan tugas mengambil dan mengantarkan sabu tersebut, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dengan hukuman paling ringan 5 tahun dan maksimal seumur hidup.













