Gudangberita.co.id, Batam – Beredar pesan berantai di WhatsApp tentang penangkapan warga Pulau Rempang yang menolak penggusuran oleh BP Batam terkait pengembangan kawasan tersebut, Minggu (13/8/2023).
Pesan tersebut juga menyebutkan bahwa sekitar 4.000 kepala keluarga dari masyarakat Rempang menghadapi ancaman penggusuran yang dapat menghilangkan sumber penghidupan mereka.
Lebih lanjut, pesan ini mengklaim bahwa seorang warga bernama GERISMAN yang menolak akan dijemput paksa oleh Polda Kepri.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad memastikan bahwa Polda Kepri telah melakukan klarifikasi terhadap informasi tersebut.
“Tidak ada upaya penangkapan terhadap warga Pulau Rempang yang menolak penggusuran. Hal tersebut sudah dikonfirmasi melalui Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi dan Kapolresta Barelang Kombes. Pol. Nugroho,” kata Pandra, dalam keterangannya, Minggu (13/8/2023).
“Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh informasi yang tidak terverifikasi kebenarannya dan selalu melakukan verifikasi sebelum mempercayai serta menyebarkan informasi,” tambahnya
Klarifikasi ini dikatakan Pandra sebagai upaya Polda Kepri dalam memberikan kejelasan kepada masyarakat.