Mengira aksinya berjalan mulus dan aman, pelaku PA memilih bersembunyi di sekitaran wilayah Mangsang. Namun, ia tidak menyadari bahwa Tim Gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin Ipda Dedy Pasaribu bersama Opsnal Polsek Sungai Beduk di bawah komando Ipda Dipo Patria sudah mengantongi identitasnya.
Setelah melakukan pengintaian intensif, polisi mengendus keberadaan pelaku yang sedang santai pada Sabtu, 13 Juni 2026 dini hari sekitar pukul 00.55 WIB.
“Petugas segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di kawasan Mangsang,” bunyi keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Dari lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti krusial:
Satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU hitam (alat yang digunakan untuk menjambret).
Satu unit HP Vivo Y28 milik korban.
Satu dompet hitam berisi dokumen penting korban (KTP, ATM, BPJS).
Kaos lengan panjang abu-abu dan celana jeans biru milik pelaku saat beraksi.
Kini, waktu santai pelaku PA resmi berpindah ke balik jeruji besi Mapolsek Sungai Beduk. Pihak kepolisian memastikan akan memproses hukum tindakan kriminal jalanan ini secara maksimal guna memberikan efek jera.
Atas perbuatan nekatnya, tersangka PA dipersangkakan melanggar Pasal 479 Ayat (2) Huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Penyidik saat ini sedang merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).













