Namun bagi Satar, diam berarti membiarkan keponakannya hancur perlahan.
Perjuangan itu berbuah. Polisi resmi menetapkan JD (45) sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur pada Senin, 12 Januari 2026. JD dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.
“Waktu tanda tangan di Polres, saya cuma mikir satu: anak ini harus diselamatkan,” kata Satar.
Luka yang Tak Terlihat
Secara hukum, Mawar kini tercatat sebagai korban. Namun secara batin, luka itu belum tentu mudah sembuh. Ia kehilangan rasa aman, kehilangan kepercayaan, dan mungkin kehilangan masa remajanya.
Pemerintah Kabupaten Natuna telah menonaktifkan JD dari jabatannya sebagai camat. Proses hukum terus berjalan. Istri sah JD pun melaporkan suaminya atas dugaan perzinahan, mengaku dirinya dan anak-anaknya turut menjadi korban.
Namun bagi Mawar, yang terpenting bukan sekadar pencopotan jabatan atau pasal hukum. Yang ia butuhkan adalah pemulihan dan jaminan bahwa apa yang ia alami tidak akan menimpa anak lain.
Kasus ini bukan hanya tentang satu camat dan satu korban. Ini tentang bagaimana kekuasaan bisa membungkam anak-anak yang tak punya pilihan, dan bagaimana keberanian untuk bersuara bisa menjadi awal dari keadilan.













