Hasil pemeriksaan memperlihatkan sisi kelam kehidupan pelaku yang jarang terlihat publik: kecanduan gaya hidup berfoya-foya.
“Pelaku mengaku uang hasil penjualan emas dipakai untuk jalan-jalan dan foya-foya,” kata Apriadi.
Yang lebih mengejutkan, DS mengakui sudah lima kali melakukan pencurian di lokasi berbeda. Sebanyak 4 kali di kawasan Pantai Indah Mutiara Bengkong (belum ada laporan masuk), 1 kali di restoran Mie Cekban (korban bocah 5 tahun).
Modusnya selalu sama, memanfaatkan kelengahan korban, terutama anak-anak dan ibu-ibu di tempat umum.
DS kini resmi mendekam di sel tahanan Polsek Bengkong. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih waspada, sekaligus menjadi potret kecil tentang bagaimana tekanan hidup dan gaya hidup konsumtif bisa menyeret seseorang pada tindakan kriminal bahkan terhadap anak kecil.













