Kecurigaan karyawan semakin kuat mengingat pihak Polsek Sekupang sebelumnya aktif memberikan imbauan kepada para pelaku usaha di wilayah hukumnya untuk waspada terhadap transaksi digital palsu.
Sadar dirinya telah terbongkar, pelaku mencoba meninggalkan lokasi. Namun, dengan langkah cepat, karyawan toko langsung menghadang dan mengamankan tersangka di tempat. Tak berselang lama, pemilik usaha bernama Hamid (41) langsung menghubungi pihak kepolisian.
Personel Reskrim Polsek Sekupang yang tiba di lokasi sekitar pukul 20.10 WIB langsung membawa pelaku beserta barang bukti berupa ponsel merek Tecno 40 Pro yang digunakan untuk menipu ke Mapolsek Sekupang.
Pengakuan Mengejutkan: Beraksi Sejak 2025
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, NTR ternyata sudah lama melancarkan aksi serupa. Di hadapan polisi, ia mengaku telah menipu banyak toko dan supermarket di Kota Batam sejak pertengahan tahun 2025.
Tersangka diketahui menggunakan aplikasi khusus di ponselnya untuk menyunting (editing) struk transfer sehingga terlihat asli. Atas tindakannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kapolsek Sekupang memberikan apresiasi atas keberanian dan ketelitian karyawan Super Market JJ. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain di Batam.













