BatamKriminalZona Headline

Gentayangan di Batam Bikin Resah, Jambret Kena Ringkus Langsung Didor Polisi

1076
×

Gentayangan di Batam Bikin Resah, Jambret Kena Ringkus Langsung Didor Polisi

Share this article
Junior terpincang usai kakinya didor polisi. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Polisi membekuk pelaku jambret yang meresahkan warga di Batam. Junior (23) terpincang usai kakinya didor polisi saat penangkapan, Kamis (14/3/2023).

Ia diringkus di Orchid Garden, Baloi Indah, Lubuk Baja, Batam. Sebelumnya ia diburu berdasar dua laporan yang masuk ke polisi.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Dwi Ramadhanto menyebut ada dua laporan kejadian perkara (LP) terkait aksi pelaku.

BACA JUGA:  Heboh Benda Bercahaya Hujani Langit Natuna, Diduga Satelit Starlink Jatuh atau Sampah Antariksa?

“Ada dua LP di depan Sekolah Permata Harapan, 19 Desember 2023 pagi dan LP kedua di Kawasan Nagoya Thamrin, Jumat (1/3/2024). Kedua aksinya itu terekam CCTV,” terangnya, Jumat (15/3/2024).

Saat diinterogasi polisi ia mengaku sudah sering menjambret warga. “Sering, di RS Awal Bros dapat tas dan laptop, di Thamrin dompet berisi uang 2 Juta dolar singapura (Rp 170 juta), serta uang tunai Rp 250 ribu dan hp. Di depan BCA Penuin dapat dompet berisi Rp 180 ribu, di belakang BCS, dapat tas, airpods pro dan uang Rp 70 ribu,” sebutnya.

BACA JUGA:  Menelusuri Jejak Zakaria: Pamit 'Self-Healing' ke Subang di Tengah Misteri Kematian Diana

Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), ancaman maksimal hukuman sembilan tahun penjara.