Batam – Tiga anak laki-laki menjadi korban pencabulan seorang pria pedofilia di Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Pria berinisial AG (41) itu diringkus polisi pada Kamis (11/5/2023) lalu. Namun, dari kasus ini polisi mengungkap motif AG hingga menjelma menjadi ‘predator’ seks anak.
Baca juga: [VIDEO] Koleksi Botol Wine Kapal Karam Eropa Berserak di Dasar Laut Natuna
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar Polsek Bintan Utara, Jumat (19/5/2023) lalu terungkap sejumlah fakta. Berikut rangkumannya:
- Pelaku pernah jadi korban saat usia 9 tahun
AG, mengaku menjelma menjadi predator seks, pasalnya saat berusia 9 tahun ia pernah mendapat perlakuan serupa.
“Ia pernah menjadi korban. Saat usia 9 tahun waktu tinggal di Jakarta,” terang Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo.
Baca juga: Budak Kepri Sananta Disebut Media Thailand Biang Kerok Keributan Final SEA Games 2023
- Pernah masuk bui kasus serupa
Dikatakan Kapolsek, Kompol Suwitnyo AG pernah dihukum selama 18 bulan penjara dalam perkara yang sama dan bebas pada tahun 2010 lalu.
- Cabuli bocah dengan iming-iming uang
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap 3 orang anak laki-laki yang berusia 9 sampai 11 tahun. Ia mengiming-imingi uang antara Rp 5.000 – Rp. 10.000
“Untuk lokasi kejadian ada yang dirumah tersangka dan beberapa tempat lainnya di Kecamatan Bintan Utara, ujar Kompol Suwitnyo.