- Korban sudah dicabuli berulang kali
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo mengatakan jika pengakuan dari tersangka berinisial AG ini, Ia melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya sudah berulang kali.
“Para korban, rata-rata sudah lebih dari satu kali dicabulinya yang dijadikan untuk memuaskan nafsu bejatnya oleh tersangka,” terangnya.
- Jumlah anak laki-laki yang dicabuli diperkirakan lebih 3 orang
”Untuk korban diperkirakan bertambah, namun keluarga korban yang melapor baru tiga orang dan kita masih mendalami kasus ini sehingga terungkap semua korbannya. Kami berharap kepada orang tua atau keluarga yang pernah anaknya merasa menjadi korban agar segera melaporkan ke Polsek Bintan Utara untuk ditindaklanjuti,” sebut Suwitnyo.
- Terancam penjara 15 tahun
Atas perbuatannya, AG terancam dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak 5 miliar rupiah.
“Bisa bertambah karena dikenakan pasal pemberatan yakni perbuatan yang berulang,” tegas Kapolsek Suwitnyo.
- Polisi antisipasi para korban AG ikut tertular menjadi pelaku
Lebih jauh langkah yang telah diambil oleh Polsek Bintan Utara guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa, mengingat tersangka identik pernah menjadi korban.
Pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak kementerian, Dinas Sosial Kabupaten dan pekerja sosial dalam melakukan pendampingi terhadap korban serta melakukan pembinaan secara psikologis bahkan pskiater juga turut ambil bagian.













