Kasus ini terungkap setelah korban, yang tengah berada di Tanjungpinang, melihat rekaman CCTV rumahnya dan mendapati dua orang tak dikenal masuk. Ia segera menghubungi sekuriti perumahan untuk melakukan pengecekan. Saat kembali ke rumah pada Minggu (2/2) pukul 13.00 WIB, korban menemukan kondisi rumahnya berantakan dengan jendela rusak.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diringkus di Perumahan Golden Land, Batam Center, pada Senin (3/2) sore. Namun, dalam proses penangkapan, mereka melawan dan melukai petugas, sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan.
Uang Curian untuk Narkoba
Hasil interogasi mengungkap bahwa Irwansyah adalah residivis kasus perampokan yang pernah divonis enam tahun penjara. Ia bersama Yong Tony mengaku sudah dua kali melakukan pencurian dan menggunakan hasil curian untuk berfoya-foya, termasuk membeli narkoba jenis sabu.
“Keduanya sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bengkong dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3, 4, dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelas Pakpahan.
Satu Pelaku Buron
Meski telah menangkap dua pelaku, polisi masih memburu satu tersangka lainnya berinisial M, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).













