Dulu Bernama Mong Siu
Dalam dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, terungkap bahwa Li Claudia Chandra lahir dengan nama Mong Siu pada 24 Mei 1972 di Dabo Singkep. Nama itu tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor 52 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Golongan Tionghoa Dabo Singkep.
Perubahan nama menjadi Li Claudia Chandra dilakukan berdasarkan Putusan PN Tanjungpinang Nomor 09/Pdt.P/1996/PN.TPI tertanggal 23 Januari 1996. Saat itu, Claudia telah berusia 23 tahun. Ia juga dinyatakan sebagai anak sah dari pasangan Cin Fu Fa dan Lie Mie Lan alias Liliana.
Fakta bahwa nama tersebut sudah dihukumkan secara sah hampir tiga dekade lalu, memunculkan pertanyaan baru: mengapa perlu ada pengesahan ulang tersebut?
Beberapa advokat yang biasa berada di PN Batam menyatakan keheranannya terhadap kecepatan pelaksanaan sidang ini. Salah seorang di antaranya menyebut, “Wah, ini paling cepat digelar. Biasanya sidang perdata itu mulainya paling cepat sekitar 09.30 WIB.”
Pernyataan ini memberi kesan bahwa ada “keistimewaan” dalam proses perkara ini, yang tentu mengundang pertanyaan lebih lanjut soal transparansi dan perlakuan setara dalam sistem peradilan.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait tujuan dan urgensi permohonan ini. Apakah ada dokumen negara yang belum sinkron? Apakah berkaitan dengan jabatan publik yang kini diemban oleh Li Claudia? Atau, mungkinkah ada pembaruan data identitas yang berkaitan dengan status hukum lainnya?













