Yang jelas, menurut Humas PN Batam, perubahan atau perbaikan identitas dapat dilakukan lebih dari satu kali, selama memenuhi prosedur hukum.
“Itu hak warga negara, sepanjang melalui proses yang benar,” ujar Wattimena.
Namun, sebagai pejabat publik, keterbukaan dan transparansi terkait latar belakang identitas menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.













