Gudangberita.co.id, Batam – Kasus pembunuhan pegawai honorer Pemko Batam, Hafiz Rinanda (29), yang sempat menggemparkan warga Sekupang, kini resmi masuk ke tahap persidangan. Terdakwa Faras Kausar (25), yang merupakan rekan kerja korban sendiri, akan diadili dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara pembunuhan tersebut telah terdaftar pada Kamis, 3 Juli 2025 dengan nomor perkara 531/Pid.B/2025/PN Btm. Kasus ini diklasifikasikan sebagai pembunuhan dan dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Batam dengan Nomor Surat Pelimpahan B-2942/L.10.11/Eoh.2/07/2025 di hari yang sama.
Pembunuhan Berdarah di Kantor Pemerintah
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin pagi, 14 April 2025, di halaman belakang Kantor Cipta Karya, Jalan Kartini, Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang. Saat itu, Hafiz sedang duduk merokok ketika tiba-tiba diserang dari belakang oleh Faras yang langsung menggorok leher korban menggunakan pisau dapur.
Korban sempat dilarikan ke RS BP Batam oleh dua saksi mata, namun dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat. Polisi menyatakan bahwa motif pembunuhan adalah dendam pribadi, karena pelaku merasa sering dibully selama empat tahun oleh korban.













