Gudangberita.co.id, Batam – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memediasi perselisihan ketenagakerjaan antara manajemen Hotel Harmoni Suites dan para karyawannya, Jumat (15/8/2025).
Pertemuan berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Batam, dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk ST, serta dihadiri anggota komisi lainnya, Dinas Tenaga Kerja Batam, dan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepri.
Dari pihak pekerja hadir delapan orang karyawan bersama Ketua Serikat Pekerja, Sobr, serta kuasa hukum mereka. Sedangkan pihak manajemen diwakili oleh Sabam Simbolon dari PT Metro Puri Harmoni selaku pengelola Harmoni Suites Hotel, juga didampingi kuasa hukumnya.
Dalam RDPU, terungkap bahwa Hotel Harmoni Suites resmi menghentikan operasional sejak 21 Mei 2025. Para pekerja yang terdampak berharap agar proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak hanya berfokus pada kompensasi, tetapi juga memberi jaminan prioritas untuk dipekerjakan kembali jika hotel tersebut beroperasi lagi.
“Kami berharap ada komitmen bahwa apabila hotel dibuka lagi, para karyawan ini menjadi prioritas untuk dipekerjakan kembali,” ujar Sobri.
Menanggapi hal itu, Sabam Simbolon menegaskan bahwa pihaknya sudah menunjukkan itikad baik dengan memberikan hak karyawan melebihi ketentuan peraturan.













