“Sesuai aturan, jika perusahaan merugi bisa memberikan 0,5 (kali pesangon), namun kami memberikan satu. Ini bentuk itikad baik kami meskipun perusahaan sedang merugi,” jelasnya.
Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, menegaskan bahwa proses perundingan masih berada pada tahap awal. Ia meminta agar kedua belah pihak mengedepankan musyawarah dan saling mengalah demi tercapainya kesepakatan yang adil.
“Kami berharap ada titik temu yang baik bagi semua, sehingga persoalan ini bisa selesai tanpa merugikan pihak manapun,” tegas Dandis.













