NasionalZona Headline

DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik Soal Pencalonan Gibran, Diberi Sanksi Ini

368
×

DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik Soal Pencalonan Gibran, Diberi Sanksi Ini

Share this article
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Foto: detikom)
banner 468x60

Namun, pada praktiknya, KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu. Walhasil, Gibran yang masih berusia 36 tahun pun bisa tetap lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

“Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis,” kata DKPP.

BACA JUGA:  Heboh Benda Bercahaya Hujani Langit Natuna, Diduga Satelit Starlink Jatuh atau Sampah Antariksa?

“Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu,” imbuhnya.

Sementara itu komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya sudah memproses pencalonan berdasarkan aturan yang berlaku.

“KPU sudah memproses pencalonan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Idham.

DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA:  Terobos Hambatan di Wilayah Terpencil, Bupati Natuna Telepon Langsung Kepala BGN Percepat Makan Bergizi Gratis

Beberapa pasal yang dilanggar itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.