Ape KesahKepriNatunaPolitik

Balada Politik Ilyas Sabli dan Hadi Candra di Pileg 2024 Mirip Judul Lagu Dewa 19

1421
×

Balada Politik Ilyas Sabli dan Hadi Candra di Pileg 2024 Mirip Judul Lagu Dewa 19

Share this article
Ilyas Sabli dan Hadi Candra. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Dua calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau di Pemilu 2024 yang telah masuk dalam daftar calon tetap (DPT) Ilyas Sabli dan Hadi Candra kemungkinan besar dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Keduanya ialah Ilyas Sabli dan Hadi Candra. Mereka divonis bersalah dan harus menjalani proses hukuman masing-masing satu tahun penjara dan enam tahun penjara. Proses hukum yang dihadapi Ilyas Sabli dan Hadi Candra cukup panjang selama ini.

BACA JUGA:  Senyum Warga Batubi Segera Rekah, Bupati Natuna Pastikan Legalitas Tanah LU2 Tahun Ini

“Keduanya terbukti melakukan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD di Natuna, Ilyas Sabli divonis 6 tahun penjara dan Hadi Chandra 1 Tahun penjara oleh Hakim Kasasi Mahkamah Agung,” kata Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, Jumat (15/12/2023) lalu via Kompas.

Kedua caleg DPRD Kepri ini berasal dari daerah pemilihan Kepri 7, yang terdiri dari Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas.

BACA JUGA:  Kasus Pembobolan Toko Emas di Natuna, Pelaku Mendadak 'Amnesia' Saat Rekonstruksi, Ada Hubungan Apa dengan Wanita Penadah?

“Sebelum menggelar rapat pleno, KPU Kepri akan meminta klarifikasi dari parpol kedua caleg tersebut,” sebut Ferry

“Ilyas Sabli adalah politisi dari Partai Nasdem, sedangkan Hadi Candra politisi dari Partai Golkar. Saat ini keduanya masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kepri,” sambungnya.

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, seorang bakal calon harus memenuhi persyaratan administrasi, salah satunya tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.