NasionalZona Headline

DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik Soal Pencalonan Gibran, Diberi Sanksi Ini

368
×

DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik Soal Pencalonan Gibran, Diberi Sanksi Ini

Share this article
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Foto: detikom)
banner 468x60

Pasal 11 huruf a berbunyi:

“Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”

Huruf c berbunyi:

“…melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”

Pasal 15 huruf c berbunyi:

“Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;”

Adapun Pasal 19 huruf a:

BACA JUGA:  Pelabuhan Internasional & Mall di Batam Dijaga Satgas Liong Seligi Pasca-Imlek

“Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;”