NasionalZona Headline

DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik Soal Pencalonan Gibran, Diberi Sanksi Ini

368
×

DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik Soal Pencalonan Gibran, Diberi Sanksi Ini

Share this article
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Foto: detikom)
banner 468x60

Gudangberita.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya pada hari ini, Senin (5/2/2024).

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.

BACA JUGA:  "Aku Merasakan Ada yang Berubah," Curhat Pilu Sahabat Kenang Makan Siang Terakhir Bersama Vita Sebelum Tragedi Batu Ampar

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy.

DKPP menjelaskan pengadu tidak terima karena KPU telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.

Para pengadu berpendapat KPU harus mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023.

BACA JUGA:  "Godzilla El Nino" Belum Tiba, Waduk Batam Sudah "Karat" Duluan Akibat Ekosistem Rusak

Putusan MK menambah ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.