“Unit Reskrim telah mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil visum et repertum. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kompol Hippal, Jumat (10/10/2025).
Hasil penyelidikan polisi menguatkan adanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Barang bukti berupa satu setel pakaian korban, pakaian pelaku, dan hasil visum kini telah disita penyidik.
Atas dasar itu, pelaku MRT resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polri berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Kapolsek Sekupang.
Pelaku MRT dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Kecepatan aparat kepolisian dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi dari warga sekitar. Mereka menilai tindakan sigap polisi mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Untung cepat ditangkap. Kalau dibiarkan, bisa bahaya buat anak-anak lain,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.













