BatamKriminalZona Headline

Di Batam, Motor Sport Maling Dijual Rp2,5 Juta di Facebook: Polisi Tangkap Penadah Pakai Skema COD

1131
×

Di Batam, Motor Sport Maling Dijual Rp2,5 Juta di Facebook: Polisi Tangkap Penadah Pakai Skema COD

Share this article
HH (31) seorang penadah diamankan Polsek Bengkong. (Foto: dok. Polsek Bengkong)
banner 468x60

“Masyarakat harus lebih waspada dan jangan tergiur harga murah. Bisa jadi itu barang curian!” tegas Marihot.

Kini, kedua penadah tersebut telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Bengkong dan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan lima unit sepeda motor dari pengungkapan kasus ini. Warga yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang ke Polsek Bengkong dengan membawa dokumen kendaraan untuk mencocokkannya.

BACA JUGA:  Motif Tegur Musik Keras Ujung Penganiayaan Viral di Homestay Bengkong, Polisi Tetapkan Pemuda 18 Tahun Jadi Tersangka

“Kami tegaskan, tidak ada pungutan biaya dalam pengecekan ini,” pungkas Marihot.