“Masyarakat harus lebih waspada dan jangan tergiur harga murah. Bisa jadi itu barang curian!” tegas Marihot.
Kini, kedua penadah tersebut telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Bengkong dan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan lima unit sepeda motor dari pengungkapan kasus ini. Warga yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang ke Polsek Bengkong dengan membawa dokumen kendaraan untuk mencocokkannya.
“Kami tegaskan, tidak ada pungutan biaya dalam pengecekan ini,” pungkas Marihot.













