BatamZona Headline

DBH PPh 21 Batam Anjlok Rp111 Miliar, Komisi II DPRD Batam Geruduk Kemenkeu

16
×

DBH PPh 21 Batam Anjlok Rp111 Miliar, Komisi II DPRD Batam Geruduk Kemenkeu

Share this article
Komisi II DPRD Batam saat melakukan audiensi dengan Ditjen Pajak Kemenkeu terkait anjloknya DBH PPh 21
Komisi II DPRD Batam saat melakukan audiensi dengan Ditjen Pajak Kemenkeu terkait anjloknya DBH PPh 21.
banner 468x60

4 Rekomendasi Tegas DPRD Batam untuk Selamatkan PAD

Tidak ingin pulang dengan tangan hampa, Komisi II DPRD Kota Batam langsung menelurkan empat rekomendasi darurat yang harus segera dieksekusi demi menyelamatkan kas daerah:

Audit Ulang ke DJPK: Mendorong koordinasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) guna melacak potensi dana bagi hasil Batam yang “tersangkut” atau belum tersalurkan.

BACA JUGA:  Bukan Dibatalkan, Terungkap Alasan Mengapa Paripurna Ranperda LAM Batam Harus Ditunda

Sanksi Lewat Perizinan: Mempertimbangkan kepemilikan NPWP lokal atau validasi input NITKU bersandi 2171 sebagai syarat mutlak dalam proses perpanjangan izin usaha di Batam.

Sosialisasi Agresif: Meminta Pemko Batam menggedor seluruh pelaku usaha dan UMKM agar segera memperbarui data NITKU mereka secara benar.

Perpanjang PKS yang Mati: Mendesak Pemko Batam menghidupkan kembali Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan DJP yang terputus sejak tahun 2024 demi menggenjot PAD dari sektor hotel, restoran, hiburan, dan transaksi digital.

BACA JUGA:  Di Balik Kemudi Mobil Jenazah Anambas, Kisah Ketulusan Aipda Raja Faisal Mengabdi Tanpa Imbalan

“Hasil konsultasi ini tidak akan berhenti di sini. Kita akan panggil mitra kerja terkait di daerah untuk membahas langkah taktis lanjutan. Kita tidak boleh membiarkan hak pendapatan Batam hilang begitu saja,” pungkas Djoko Mulyono.