4 Rekomendasi Tegas DPRD Batam untuk Selamatkan PAD
Tidak ingin pulang dengan tangan hampa, Komisi II DPRD Kota Batam langsung menelurkan empat rekomendasi darurat yang harus segera dieksekusi demi menyelamatkan kas daerah:
Audit Ulang ke DJPK: Mendorong koordinasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) guna melacak potensi dana bagi hasil Batam yang “tersangkut” atau belum tersalurkan.
Sanksi Lewat Perizinan: Mempertimbangkan kepemilikan NPWP lokal atau validasi input NITKU bersandi 2171 sebagai syarat mutlak dalam proses perpanjangan izin usaha di Batam.
Sosialisasi Agresif: Meminta Pemko Batam menggedor seluruh pelaku usaha dan UMKM agar segera memperbarui data NITKU mereka secara benar.
Perpanjang PKS yang Mati: Mendesak Pemko Batam menghidupkan kembali Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan DJP yang terputus sejak tahun 2024 demi menggenjot PAD dari sektor hotel, restoran, hiburan, dan transaksi digital.
“Hasil konsultasi ini tidak akan berhenti di sini. Kita akan panggil mitra kerja terkait di daerah untuk membahas langkah taktis lanjutan. Kita tidak boleh membiarkan hak pendapatan Batam hilang begitu saja,” pungkas Djoko Mulyono.













