“Penurunan alokasi DBH PPh 21 dari Rp177 miliar menjadi hanya Rp66 miliar ini sangat ekstrem. Tentu ini berpengaruh sangat signifikan pada struktur APBD kita, terutama dari sisi pos pendapatan daerah,” tegas Djoko Mulyono di hadapan pejabat DJP Kemenkeu.
Coretax dan NITKU Jadi Biang Kerok, Setoran Pajak Batam Lari ke Pusat
DPRD Batam menyoroti adanya celah sistemik dalam transisi dari NPWP Cabang ke sistem NITKU yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan Perdirjen Pajak Nomor 7 Tahun 2025.
Banyak perusahaan besar yang mengeruk keuntungan dan beroperasi di Batam, namun kantor pusatnya berada di Jakarta atau kota besar lain. Karena sistem pelaporan Coretax menggunakan prinsip self-assessment (wajib pajak mengisi data sendiri), banyak perusahaan yang alfa atau belum menginput kode wilayah resmi Kota Batam (2171) pada sistem NITKU mereka.
Akibat fatalnya, pelaporan dan setoran pajak karyawan secara otomatis tercatat di domisili Kantor Pusat. Hal ini membuat porsi DBH PPh 21 yang seharusnya menjadi hak Kota Batam menyusut dan berpindah ke daerah lain, karena data penerimaan pajak riil di lapangan gagal teridentifikasi oleh sistem Kemenkeu.
Menanggapi hal tersebut, pihak DJP mengakui implementasi di lapangan masih tersendat kepatuhan korporasi. Chandra Budi menjelaskan bahwa Kota Batam sebenarnya sudah memiliki kode wilayah resmi, yakni 2171. Namun, efektivitas sistem ini sangat bergantung pada kepatuhan wajib pajak dalam menginput data lokasi usaha secara mandiri.













