“Tunjangan pegawai ini diberikan atas kemampuan keuangan daerah. Kalau tidak mampu, bagaimana?” ujar Suryanto.
Pendapatan Daerah dari Tambang Pasir Kuarsa Menurun
Di sisi lain, pendapatan asli daerah dari sektor tambang pasir kuarsa juga mengalami penurunan drastis.
Pada 2023, hanya satu perusahaan yang beroperasi dengan pendapatan Rp 38 miliar, sementara pada 2024 jumlah perusahaan meningkat menjadi dua, tetapi justru pendapatan turun menjadi Rp 14 miliar.
“Secara logika, seharusnya pendapatan dari tambang bisa mencapai Rp 70 miliar, tapi ekspor tiba-tiba terhenti karena harga turun,” tambahnya.
Solusi: Rasionalisasi Anggaran dan Tekanan ke Pusat
Untuk mengatasi krisis ini, Pemkab Natuna telah melakukan rasionalisasi anggaran dengan menunda beberapa proyek pembangunan. Selain itu, ada desakan agar pemerintah pusat mempercepat pencairan DBH Migas agar daerah tidak terus merugi dan bisa segera melunasi utang.
“Dulu saat transisi 2021 ke 2022, utang Rp 123 miliar bisa diselesaikan. Harapannya tahun ini juga bisa tertangani,” kata Suryanto.
Kondisi ini menjadi alarm bagi daerah lain yang bergantung pada DBH Migas. Jika pencairan dana dari pusat terus terlambat, bukan tidak mungkin semakin banyak daerah yang mengalami krisis keuangan.









