BatamZona Headline

Cek Syarat Bawa Kendaraan FTZ ke Luar Batam saat Mudik

649
×

Cek Syarat Bawa Kendaraan FTZ ke Luar Batam saat Mudik

Share this article
Foto: ilustrasi
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Kendaraan berstatus Free Trade Zone (FTZ) diberikan izin keluar Batam, Kepulauan Riau (Kepri), meskipun belum membayarkan kewajiban PPN 11 persen. Dispensasi itu diberikan selama masa mudik Lebaran tahun 2024.

Sebelum diizinkan untuk mudik, kendaraan tersebut wajib memenuhi beberapa persyaratan yang disediakan oleh Bea Cukai dan Instansi terkait.

BACA JUGA:  Dramatis! 3 Hari Bertahan di Atas Tower Masjid Sekupang, Dai Muda di Batam Akhirnya Berhasil Dievakuasi

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, dalam keterangan menjelaskan kendaraan berstatus yang hendak dibawa mudik harus melengkapi beberapa persyaratan. Di antaranya daerah tujuan hingga menunjukkan legalitas kendaraan

“Mengenai pengeluaran sementara kendaraan lokal dari FTZ Batam menuju daerah pabean Indonesia lainnya, wajib mengajukan permohonan dengan mencantumkan beberapa syarat yang ditetapkan,” kata Evi dalam keterangannya, Sabtu (16/3/2024).

BACA JUGA:  Batam Dikepung Kekeringan, Amsakar Achmad Pimpin Ratusan Warga Salat Istisqa di Engku Putri

Evi menyebut, selain persyaratan tersebut, masyarakat yang hendak mudik dengan kendaraan FTZ juga menyediakan uang jaminan. Uang tersebut dengan besaran 11 persen.

“Jaminan tunai, untuk besaran 11% dari nilai jual kendaraan bermotor (yang diterbitkan Bapenda),” jelasnya.

Berikut persyaratan kendaraan dari kawasan FTZ Batam menuju daerah pabean Indonesia lainnya, wajib mengajukan permohonan dengan mencantumkan: