BatamZona Headline

Cek Syarat Bawa Kendaraan FTZ ke Luar Batam saat Mudik

649
×

Cek Syarat Bawa Kendaraan FTZ ke Luar Batam saat Mudik

Share this article
Foto: ilustrasi
banner 468x60

Lokasi tujuan pengeluaran

Jangka waktu pengeluaran (maksimal 45 hari)

Alasan pengeluaran

Legalitas kendaraan

Selanjutnya, usai pengajuan akan ada keputusan pengeluaran sementara. Lalu wajib diserahkannya jaminan sebesar PPN DN yang terutang berupa jaminan tunai dan penerbitan bukti penerimaan jaminan, dan juga harus ada surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri.

Masyarakat serta mengajukan formalitas kepabeanan dengan mengisi dokumen PPFTZ 01 manual dan dilakukan pemeriksaan dokumen serta fisik sekaligus membuat proforma PPFTZ 03 untuk pemasukan kembali ke FTZ Batam.

BACA JUGA:  Kualitas Pembangunan Kepri 2025: Mengapa Tanjungpinang Bisa Melampaui Batam?

Sumber: detikom