Gudangberita.co.id, Jakarta – Harapan Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 pupus sudah. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan hari ini, Senin (16/10/2023), menolak gugatan uji materil terkait penurunan batas usia dan syarat pengalaman menjadi kepala daerah untuk calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dihadiri oleh publik pada Senin, 16 Oktober 2023.
“Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan tersebut.
Anwar juga mencatat bahwa dari sembilan hakim yang terlibat, hanya dua hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Gugatan diajukan PSI
Gugatan ini awalnya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Selain mereka, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom juga terlibat dalam gugatan ini.
Gugatan ini berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf q, yang mengatur batas usia minimal calon wakil presiden sebesar 40 tahun.













