Gudangberita.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Nomor Urut 1, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood.
Putusan Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Batam tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta
.Dalam pertimbangan yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil.
Akibatnya, Mahkamah memutuskan permohonan tersebut tidak jelas, kabur, atau obscuur.
Gugatan Tidak Memenuhi Syarat Formil
Saldi Isra menjelaskan bahwa karena permohonan dinilai kabur, maka eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Dengan ditolaknya permohonan ini, proses sengketa tidak akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” tegas Saldi Isra.
Dugaan Pelanggaran TSM Tidak Dapat Dibuktikan
Sebelumnya, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nuryanto-Hardi mengklaim bahwa lawannya, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilwako Batam 2024.