Menko Polhukam Mahfud MD, dalam pandangannya, menilai bahwa UU Pemilu hanya dapat diubah oleh DPR dan pemerintah, yang berperan sebagai positive legislator.
Menurut Mahfud, aturan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Oleh karena itu, MK yang berstatus negative legislator tidak memiliki kewenangan untuk menambahkan aturan baru ke dalam undang-undang.













