Breaking News

Breaking News: Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Batas Usia dan Syarat Pengalaman Kepala Daerah, Peluang Gibran Pupus

277
×

Breaking News: Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Batas Usia dan Syarat Pengalaman Kepala Daerah, Peluang Gibran Pupus

Share this article
Breaking News: Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Batas Usia dan Syarat Pengalaman Kepala Daerah, Peluang Gibran Pupus
MK putuskan menolak gugatan batas usia capres dan cawapres serta pengalaman jadi kepala daerah (internet)
banner 468x60

Para pemohon dalam gugatan ini meminta agar batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Selain batas usia, syarat calon presiden dan wakil presiden, termasuk pengalaman sebagai kepala daerah, juga menjadi bagian dari gugatan yang diajukan oleh Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana yang mewakili Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Para pemohon meminta MK untuk menguji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q.

Dalam petitumnya, para pemohon berharap perubahan pada pasal tersebut, yaitu menurunkan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun, tetapi dengan syarat harus memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Uji materiil ini jadi sorotan publik

Perkara ini menjadi sorotan publik dan dikaitkan dengan wacana anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres di Pilpres 2024. Sebab, jika merujuk UU, saat ini usia Gibran yang baru 36 tahun belum memenuhi syarat.

Para penggugat mencoba merubah syarat batas usia dari 40 menjadi 35 tahun. Namun, jika batas usia tidak bisa diturunkan, mereka mencoba mengakali dengan mengacu pada pengalaman Gibran sebagai kepala daerah, Wali Kota Solo.