BatamKriminalZona Headline

Bos PT Jaya Putra Kundur Diduga Kabur ke Singapura, Polisi Siapkan Red Notice

1211
×

Bos PT Jaya Putra Kundur Diduga Kabur ke Singapura, Polisi Siapkan Red Notice

Share this article
Johanis dan Teddy Johanis para Bos PT Jaya Putra Kundur kini diburu polisi. (Foto: Dok. Polda Kepri)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Bos PT Jaya Putra Kundur, Johanis dan Teddy Johanis tengah diburu polisi. Keduanya dilaporkan terkait kasus penggelapan sertifikat senilai Rp 19,5 miliar atas jual beli ruko.

Menariknya, saat menggelah kantor pengembang yang berada di Kecamatan Batuampar, Kota Batam itu 14 September 2023 lalu, tak sengaja polisi menemukan 50 butir amuisi peluru tajam dan 20 butir peluru karet.

BACA JUGA:  Proyek Batu Miring Rp4,2 Miliar di Pulau Kasu Disorot LSM LIRA: Dugaan Proyek 'Siluman' APBD Kepri vs Pembelaan Warga

Selain kasus penggelapan sertifikat 10 unit ruko, polisi juga mengira akan Pasal Undang-undang Darurat.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan Johanis dan Teddy Johanis diduga kini berada di Singapura. Polisi memasukkan keduanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Terkait kasus ini, kami sudah berkoordinasi dengan imigrasi, tadi malam baru di terbitkan DPO akan di serahkan ke imigrasi dan koordinasi dengan divhubinter untuk mempercepat pengeluaran Red Notice,” kata Budi, Selasa (17/10/2023).

BACA JUGA:  Skenario Gila Grup C Piala Dunia 2026: Skotlandia Kudeta Puncak Klasemen, Brasil Frustrasi Ditahan Maroko

Ia mengimbau kedua terlapor agar segera menyerahkan diri ke Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum.

Dua orang terlapor tersebut dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pidana dan atau penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.