Selain itu terkait temuan amunisi tak berizin mereka juga dikenakan UU Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun. “Temuan tersebut kita membuat LP model A yang diterbitkan pada tanggal 27 september 2023,” ucapnya.
Kasus tersangka Johanis dan Teddy Johanis sebelumnya sempat heboh terkait pelaporan perlindungan konsumen yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Nama keduanya masuk DPO. Dari rangkaian kasus tersebut masih memiliki kaitan Laporan Polisi yang ditangani di Polresta Barelang.
“Untuk proses tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang kami tangani pada tanggal 16 Agustus 2023, yang mana korban Djoni merupakan rekan bisnis Johanis. Kkorban melaporkan rekan bisnisnya Johanis terkait penggelapan sertifikat ruko. Yang digelapkan adalah sertifikat, sementara korban sudah melunasi,” terangnya
“Untuk para tersangka Teddy Johanis dan Johanis kami berharap untuk segera menyerahkan diri, jangan berfikir dari laporan polisi yang beritanya sudah senyap tidak ditindak lanjuti. Untuk itu segera menyerahkan diri sebelum Red Notice dari Divhubinter Polri diterbitkan. Tentunya jika sudah terbit mereka bisa melakukan jemput paksa melalui perwakilan yang ada di Singapura,” tegasnya.













