BatamZona Headline

Bongkar Kisruh Perizinan Batam: Pengusaha Terpaksa Cut and Fill Ilegal demi Bertahan

4575
×

Bongkar Kisruh Perizinan Batam: Pengusaha Terpaksa Cut and Fill Ilegal demi Bertahan

Share this article

Terjepit di Antara Regulasi Lambat dan Ancaman Pencabutan Izin

Foto: Ilustrasi
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Ketika regulasi tak sejalan dengan kecepatan dunia usaha, dilema pun tak terelakkan. Itulah yang kini dirasakan para pengusaha di Batam, terutama mereka yang bergerak di bidang properti dan pengelolaan lahan.

Prosedur perizinan yang lamban, tarik-ulur antarinstansi, hingga ancaman pencabutan izin pemanfaatan lahan (PL), menjadi mata rantai persoalan yang kian meruncing. Puncaknya: saling tuding antarpejabat dan aksi nekat pengusaha yang terpaksa melakukan cut and fill ilegal.

Baca Juga:  Detik-Detik Adu Mulut Wakil Wali Kota Batam vs Aktivis Yusril Koto: Emosi Memuncak di Tengah Sidak Proyek Ilegal

Dalam sebuah sidak mengejutkan yang dilakukan oleh Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam ke kawasan Botania I, terungkap bahwa aktivitas cut and fill masih berlangsung meski izin belum diterbitkan. PT Citylink Central Properti jadi sorotan.

Namun di balik aktivitas itu, tersimpan cerita pelik: izin yang tak kunjung keluar, padahal waktu terus berjalan dan ancaman pencabutan PL di depan mata.

Baca Juga:  Mantan Kepala BP Batam Muhammad Rudi Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Miliaran di Proyek Dermaga Batu Ampar

“Sampai sekarang belum selesai. Sementara lahan kami sudah lima tahun, bisa dicabut PL kalau tak digarap. Gimana kami bisa bangun kalau izin belum keluar?” keluh Aseng, pengusaha di balik PT Citylink.

Ironisnya, dalam pernyataan resmi Wakil Kepala BP Batam yang juga Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyebut pihaknya tak bisa mengeluarkan izin cut and fill sebelum dokumen AMDAL dikeluarkan oleh Pemprov Kepri. Di sinilah bolanya menggelinding ke tangan Pemprov, yang dianggap lambat mengurus AMDAL.